1.
Hakikat
Hubungan Internasional
a. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, hubungan diartikan sebagai keadaan berhubungan,
kontak, sangkut paut, serta ikatan. Sementara itu, kata internasional memiliki
arti setiap hal yang menyangkut bangsa-bangsa seluruh dunia. Jadi hubungan
internasional dapat kita artikan sebagai kontak yang dilakukan dengan
bangsa-bangsa seluruh dunia.
Pengertian
hubungan internasional juga dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
1)
Tygve
Nathiessen, mengemukakan bahwa hubungan internasional merupakan bagian dari
ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hokum
internasional.
2)
Charles
A. Mc Clelland, menyatakan bahwa hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
3)
Buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) menyatakan
hubungan internasional sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut
4)
Encyclopedia
Americana menyebutkan hubungan internasional sebagai hubungan politis, budaya,
ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan
5)
Warsito
Sunaryo, mengemukakan bahwa hubungan internasional merupakan studi tentang
interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan social tertentu bias diartikan sebagai Negara, bangsa,
maupun organisasi Negara sepanjang bersifat internasional.
Konsepsi
hubungan internasional sering dianggap sama dengan konsepsi politik luar negeri,
hubungan luar negeri dan politik internasional. Padahal ketiga konsep tersebut
memiliki makna yang berbeda, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa diantara
ketiganya memiliki persamaan dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui
batas-batas Negara. Berikut akan dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
1)
Politik
Luar Negeri
Politik
luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu Negara
dalam berhubungan dengan Negara lainnya. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republic Indonesia (1984-1988) politik luar
negeri diartikan sebagai suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam
rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan
luar negeri, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain,
organisasi internasional dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2)
Hubungan
Luar Negeri
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 UU nomer 37 tahun 1999 hubungan luar negeri adalah setiap
kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh
pemerintah tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga Negara,
badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau warga Negara Indonesia.
3)
Politik
Internasional
Politik
internasional adalah politik antar Negara yang mencakup kepentingan dan
tindakan beberapa atau semua Negara, serta proses interaksi antar Negara maupun
Negara dengan organisasi internasional. Dapat juga dikatakan bahwa politik
internasional merupakan tindakan suatu Negara yang ditujukan kepada Negara
lainnya dan sifatnya lebih ditekankan pada masalah politik masyarakat
internasional. Hal tersebut lahir sebagai reaksi atas politik luar negeri
Negara-negara tersebut.