Tampilkan postingan dengan label Materi belajar kelas XI semester genap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi belajar kelas XI semester genap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2020

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


A.      Ancaman Terhadap Integrasi Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ancaman adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa. Sementara itu, ancaman terhadap NKRI merupakan setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
Sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia, kita harus menyadari bahwa seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu, ancaman terhadap seluruh wilayah, dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa Indonesia untuk mengatasinya.
           1.       Ancaman di Bidang Ideologi
Globalisasi telah membawa nilai-nilai demokrasi dan juga Hak Asasi Manusia (HAM) ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini telah membangkitkan kesadaran universal tentang pentingnya menyelamatkan umat manusia dari ancaman perang antar negara, perang saudara, etnic cleansing, konflik komunal, serta berbagai ancaman fisik maupun non fisik yang membahayakan kehidupan ummat manusia. Isu ini telah banyak diperjuangkan  oleh berbagai negara di semua belahan dunia. Berdasarkan hal itu, masalah keamanan tidak lagi hanya beroreintasi pada keamanan negara dalam menghadapi ancaman tradisional melalui kekuatan militer akan tetapi ditujukan untuk melindungi keamanan dan keselamatan ummat manusia dari ancaman-ancaman non militer, baik dari luar maupun dalam negeri. Tidak bisa kita pungkiri, ancaman-ancaman non tradisional lebih banyak terjadi di era globalisasi ini. Salah satunya adalah ancaman berbasis ideologi.
Berbicara tentang ancaman ideologi, Indonesia secara tegas menolak faham komunis dan zionis. Oleh karena itu, pengaruh dari negara-negara komunis tidak begitu dirasakan oleh bangsa Indonesia. Meski demikian, negara kita tidak mungkin terbebas sepenuhnya dari paham negara lain. Kita tidak dapat memungkiri adanya pengaruh paham seperti liberalisme dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Contohnya saat ini ada kecenderungan masyarakat Indonesia mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Paham ini berhasil mempengaruhi banyak negara, termasuk bangsa Indonesia. Masuknya paham ini tidak lepas dari kebebasan informasi di era globalisasi yang membuat banyak pemikiran-pemikiran barat masuk kepada masyarakat Indonesia. Tidak jarang banyak yang meyakini bahwa liberalisme dapat membawa manusia kearah kemajuan dan kemakmuran. Meski sebuah ideologi dapat membawa pengaruh yang positif namun tidak jarang pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif. Kita ambil contoh gaya hidup yang diliputi kemewahan dan sikap individualisme. Hal tersebut tentu saja menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia.
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia, juga mencatat masa kelam akibat masuknya ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pada masa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia baru diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945, bangsa kita tidak hanya dihadapkan pada agresi Belanda semata atau ancaman fisik saja. Kita juga dihadapkan dengan tekanan politik Belanda. Mereka berusaha membentuk negara bagian atau negara “boneka”. Upaya Belanda ini tidak jarang membuat bangsa kita berperang dengan saudara sendiri. Hal itu karena banyak di antara kekuatan politik lokal yang muncul, tidak mendukung upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya, gerakan Daarul Islam (DI) yang dipimpin Sekarmadji Marijan Kartosuwiryo. Saat itu, DI menganggap ketika pemimpin negeri ini ditangkap Belanda, NKRI dianggap sudah tidak ada dan ia akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).
Penumpasan berbagai pemberontakan yang terjadi pada zaman dulu, tidak berarti bahwa gerakan kelompok radikal bersenjata berakhir. Contohnya menurut Petrus Reinhard Golose, DI/TII terurai dalam kelompok yang lebih kecil. Salah satu kelompok yang cukup kuat dan memiliki pengaruh di Jawa Tengah adalah kelompok Abdullah Sungkar. Pada tahun 1993, kelompok ini mendeklarasikan pendirian Al Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok ini diduga menjadi pemeran utama berbagai periistiwa terorisme yang terjadi di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Gerakan kelompok radikal yang mengancam simbol negara dan keutuhan NKRI, memang cukup sulit untuk diberantas. Hal ini karena kelompok radikal menyebarkan ideologi dengan berbagai cara. Ideologi dengan perjuangan yang menghalalkan kekerasan tentu mengancam NKRI. Oleh karena itu, upaya mencegah ideologi radikal agar tidak berkembang subur terus menerus harus dilakukan secara konsisten oleh semua komponen bangsa, salah satunya dengan program deradikalisasi. Selanjutnya paham nasionalis juga harus terus dihidupkan dan dibangkitkan dengan berbagai cara. Contohnya dengan proses penanaman nilai perjuangan, semangat atau cita-cita membangun bangsa serta memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air melalui pendidikan di segala tingkatan.
      2.       Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik, tidak hanya bersumber dari luar negeri. Sumber ancaman juga bisa datang dari dalam negeri. Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan melalui pengerahan massa. Hal ini bertujuan untuk menumbangkan pemerintahan yang sedang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan ppemerintah. Bentuk lainnya adalah separatisme (pemisahan diri). Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata tidak bersenjata ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, pola separatisme ini termasuk sulit dihadapi menggunakan kekuatan militer.
     3.       Ancaman di Bidang Ekonomi
Bidang ekonomi akan menentukan posisi tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Jenis ancaman ini terbagi menjadi ancaman internal dan eksternal.
a.       Ancaman internal
Ancaman internal dalam bidang ekonomi berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Permasalahan ekonomi dapat menyebabkan kesenjangan dan diskriminasi pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Perasaan seperti itu dapat dapat membentuk motif yang mendorong gerakan-gerakan untuk melakukan perlawanan.
b.      Ancaman eksternal
Ancaman eksternal dalam bidang ekonomi dapat berupa kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan dalam menghadapi globalisasi dan ketergantungan kepada pihak asing.
Persoalan di suatu negara memang tidak dapat terlepas dari pengaruh negara lain. Hal ini merupakan sala satu proses globalisasi. Oleh karena itu, kita akan menemukan bahwa mayoritas negara di dunia tidak menganut sistem ekonomi tertutup. Globalisasi perekonomian di satu sisi dapat membuka peluang produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Namun di sisi lain, hal tersebut menyebabkan masuknya produk-produk asing ke pasar domestik. Selain berpotensi mendatangkan keuntungan, hal tersebut juga dapat mengancam perekonomian Indonesia.
      4.       Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman berdimensi sosial budaya datang dari persoalan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Persoalan tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan separatisme, terorisme, kekerasan dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme.
Pada kurun waktu antara tahun 1998 sampai dengan 1999, Indonesia seringkali menghadapi berbagai ancaman di bidang sosial budaya. Beberapa ancaman tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.       Indonesia pernah dihadapkan pada konflik sosial yang didasarkan pada perbedaan ras. Konflik tersebut berujung pada penjarahan pertokoan, pembunuhan dan tindakan kriminal lainnya
b.      Terjadi konflik kelompok antar agama yang berujung pada pembakaran dan pemboman rumah ibadah.
c.       Terjadi konflik sosial antar suku berupa perkelahian dengan pembunuhan antar suku
d.      Konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
e.      Konflik sosial yang terjadi antar kelompok politik

Selain beberapa ancaman di atas, juga terdapat beberapa ancaman yang berasal dari luar negeri, yakni pengaruh globalisasi yang membuka keran informasi dan perkembangan teknologi yang sebesar-besarnya menyebabkan masuknya budaya asing ke Indonesia seperti sikap hidup individual, konsumerisme dan hedonisme. Sikap-sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, terdapat juga nilai-nilai yang positif seperti kedisiplinan serta keuletan dalam bekerja dan belajar. Nilai-nilai positif tersebut harus kita terapkan dalam membangun masyarakatt Indonesia.
Permasalahan lain yang dapat mengancam bangsa Indonesia dalam bidang sosial budaya adalah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta tayangan-tayangan dewasa yang dapat mengancam generasi muda Indonesia.
      5.       Ancaman di Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara Indonesia dapat berbentuk ancaman militer. Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk-bentuk ancaman militer, diantaranya sebagai berikut:
a.       Agresi, merupakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.  Agresi dapat dilakukan dalam bentuk dan cara-cara sebagai berikut:
1)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)      Bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3)      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain
4)      Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, satuan laut, atau satuan udara tentara nasional Indonesia
5)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian
6)      Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
7)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas

b.  Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c.    Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d.  Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
e.     Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
f.      Pemberontakan bersenjata
g.     Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

B.      Strategi Dalam Mengatasi Berbagai Ancaman
       1.       Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
             Strategi mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik dilakukan melalui empat hal yaitu,  demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Bagaimanakah pelaksanaannya?
a.       Demokrasi
Demokrasi dicirikan dengan semangat kebebasan. Adapun asas demokrasi ditandai dengan keterbukaan, kemajemukan, dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Meski demikian, demokrasi tidak hanya terbatas sebagai ideologi semata. Lebih jauh dari itu, demokrasi harus menjadi landasan dalam pembentukan sumber daya manusia serta membangun keunggulan dalam perekonomian, politik dan keamanan. Melalui demokrasi, masyarakat dapat mempertebal rasa nasionalisme dengan tetap menghormati kebebasan, keterbukaan, kompetisi dan kemajemukan.
Negara-negara yang melaksanakan demokrasi dengan baik, telah berhasil membawa mereka kepada kesejahteraan. Hal ini telah mengokohkan keyakinan bahwa demokrasi harus dipertahankan dan disebarluaskan. Meski demikian, demokrasi yang berasal dari negara-negara barat harus disesuaikan kembali dengan nilai, tradisi, pola tingkah laku dan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Dengan demikian, demokrasi tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa. Pelaksanaan demokrasi harus kita laksanakan dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa serta dasar negara Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila yang berlandaskan falsafah kekeluargaan, tidak mengenal adanya diktator mayoritas atau tirani minoritas.
Penerapan demokrasi dalam kehidupan masyarakat, memang penting dilakukan. Melalui demokrasi, suatu masyarakat akan menghargai dan mendukung pendidikan. Mereka akan mampu memberikan sumbangsih demi kemajuan dan perubahan. Kajian keilmuan akan lebih diarahkan untuk menemukan kebenaran secara objektif tanpa ketakutan akan tekanan. Hal itu karena kita diberikan hak untuk mengkritik, bebas mengeluarkan pendapat serta bersedia menerima pendapat orang lain.
b.      Kebebasan dan Keterbukaan
Konsep kebebasan dan keterbukaan tentunya harus diberikan batasan yang jelas. Apabila tidak, kebebasan tanpa batas akan menyebabkan anarki atau kekacauan terhadap kondisi ekonomi, politik, serta stabilitas nasional. Pelaksanaan kebebasan dan keterbukaan, tentunya harus tetap berpedoman pada hukum ataupun norma yang lainnya. Dengan demikian, kebebasan dan keterbukaan tidak berubah menjadi kekacauan, melainkan pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
c.       Hak Asasi Manusia
Kita semua tentunya sudah menyepakati pentingnya perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi pada era globalisasi ini, hak asasi manusia sudah bersifat universal. Meski demikian dalam pelaksanaannya di Indonesia tetap menerapkan HAM sepanjang tidak bertentangan dengan pandangan hidup serta nilai-nilai sosial budaya bangsa.
 2.       Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
            Strategi mengatasi ancaman di bidang ekonomi, dilakukan melalui sistem ekonomi kerakyatan, baik secara makro maupun mikro. Selain itu, kita harus berpegang pada hal-hal berikut ini:
a.      Sistem ekonomi harus sesuai dengan amanat pasal 33 UUD NRI tahun 1945, yaitu demokrasi ekonomi atau ekonomi kekeluargaan. Adapun ekonomi liberal, jelas tidak cocok dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia
b.      Pengembangan ekonomi berbasis pertanian. Hal itu karena kita mempunyai wilayah yang luas serta subur
c.       Industri mengutamakan penggunaan bahan baku lokal. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor
d.      Perekonomian berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat
e.      Menghindari utang luar negeri. Melalui utang, negara-negara lain dapat mendikte negara pengutang. Akibat lainnya, munculnya krisis ekonomi yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya utang luar negeri

       3.       Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman di bidang sosial budaya, dilakukan dengan memelihara keselarasan dan keseimbangan antara manusia dan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan tuhan, serta keseimbangan lahir dan bathin. Hal inilah yang akan melahirkan toleransi tinggi dan menjadi sarana bagi bangsa untuk selalu hidup bersatu. Oleh sebab itu, bangsa kita memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Melalui semboyan tersebut, bangsa kita berusaha menyatukan keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat istiadat, kesenian, dan kebudayaan yang berbeda-beda dalam satu ikatan. Selain itu, kita harus meningkatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

      4.       Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, pemerintah dapat menyelenggarakan operasi militer. Kegiatan ini pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer untuk selain perang. Operasi militer, meliputi kegiatan terencana yang dilakukan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci. Operasi militer selain perang antara lain, berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue), serta bantuan pengungsian dan penanggulangan korban bencana alam. Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka operasi militer hanya ada pada Presiden.
Penyelenggaraan operasi militer, bertujuan mencapai kepentingan nasional, yaitu tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok, yaitu sebagai berikut:
a.       Tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara  Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
b.      Upaya pencapaian tujuan nasional, dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara

c.       Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi serta kekuatan nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.

  Sumber: Muhammad Taupan dan Ine Aryani Suwita, 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, untuk Siswa SMA-MA/SMK-MAK Kelas XI, Bandung:Penerbit Yrama Widya

Senin, 27 Januari 2020

HUBUNGAN INTERNASIONAL


Mungkin masih banyak diantara kita belum paham tentang arti Hubungan Internasional yang sebenarnya dengan definisi yang pasti. Mengingat ilmu sosial merupaka ilmu yang selalu mengalami perubahan sehingga setiap individu memiliki cara pandang tersendiri serta sulit untuk didefinisikan secara khusus. 
Sebagaimana dikatakan Chris Brown dan Kristen Ainley, HI adalah studi tentang hubungan negara-negara (relations satates). Dalam arti sempit, hubungan internasional dapat pula dimaknai sebagai aksi dan reaksi di antara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh para elite yang berkuasa di negara-negara tersebut (international relations are action and reactions among sovereign states as represented by their governing elites).
 Tokoh berpengaruh yang mendifinisikan hubungan internasionalpun tidak hanya dua tokoh yang telah disebutkan diatas beserta dengan pendapatnya, tokoh lainnyapun ikut mendefinisikan seperti Hans Morgenthau. 
Menurut Hans Morgenthau hubungan internasional adalah, international relations is a struggle for power among nations (hubungan internasional merupakan perjuangan untuk kekuasaan di antara bangsa-bangsa). Setelah beberapa tokoh mengemukakan pendapatnya mengenai hubungan internasional, dua tokoh lainnyapun juga menambahkan definisi hubungan internasional seperti Robert H. Jackson dan Georg Sorensen. 
Menurut Robert H. Jackson dan Georg Sorensen studi HI merupakan studi tentang hubungan dan interaksi antarnegara, termasuk aktivitas-aktivitas dan kebijakan-kebijakan pemerintah nasional, organisasi-organisasi internasional (IGO), organisasi-organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC).
 Menurut pernyataan Robert H. Jackson dan Georg Sorensen tersebut mereka menegaskan bahwa hubungan internasional tidak hanya ilmu yang berhubungan antara satu negara dengan negara lainnya. 
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari negara dengan negara lainnya beserta aktor-aktor hubungan internasional lainnya seperti organisasi antar-pemerintah (IGO), organisasi non-pemerintah (NGO) serta perusahaan-perusahaan Multinational (MNC). 
Tidak hanya aktor-aktor yang telah disebutkan sebelumnya yang berperan, dalam hubungan internasional terdapat aktor-aktor lainnya yaitu adalah industrialis, pemodal besar, raja, media, aktivis selebriti, tokoh agama, olahragawan terkenal, tetapi bisa juga tokoh kriminal (mafia). Yang demikian disebut juga dengan the super-empowered individual.
Aktor-aktor individu dapat mempengaruhi hubungan internasionalpun dengan caranya masing-masing diantaranya adalah dengan menggunakan uang, otoritas moral, keahlian dan lain sebagainya.[5] Berbagai macam cara dilakukan oleh aktor-aktor individu agar dapat berpengaruh di dalam suatu negara sesuai dengan latar belakangnya masing-masing. 
 Masyarakat dunia juga harus mengetahui bahwa aktor negara tidak hanya terbagi menjadi beberapa bagian sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Aktor lainnya adalah adanya kelompok kejahatan (criminal groups). Beberapa contoh criminal groups atau kelompok kejahatan internasional adalah Yakuza di Jepang, Triad di China, Mafia di Italia, atau kartel-kartel narkoba di Amerika Latin (contohnya kartel Sinaloa di Meksiko dan kartel Cali di Kolombia).[6] Aktor kejahatan internasional seperti ini sangat membahayakan masyarakat sipil dan bahkan dapat merubah kebijakan suatu negara jika negara tersebut sudah dinyatakan sebagai negara gagal failed state sebagai contoh adalah negara Afghanistan. Terjadi demikian karena lemahnya benteng pertahanan suatu negara sehingga negara kecolongan akan otoritasnya dan sangat mudah untuk dimasuki tangan-tangan tak bertanggungjawab seperti teroris di Afghanistan. Meskipun faktor utama terjadinya negara gagal bukan hanya karena teroris namun ini merupakan salah satu upaya negara agar tidak mudah dimasuki atau bahkan dikendalikan oleh kelompok kejahatan (criminal groups) seperti teroris. 
 Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 bahwa banyak dari kelompok kejahatan yang memiliki kapasitas yang besar dalam hal sumber daya keuangan, politik, dan bahkan kekuatan bersenjata, sehingga dapat memengaruhi kebijakan negara maupun keputusan-keputusan di level internasional.
 Secara tidak sadar segala fenomena yang terjadi di dunia ini ada yang memperhatikan pergerakan dan perkembangannya sehingga dikaji oleh banyak ilmuwan yang berbasis ilmu pengetahuan sosial. Kelompok yang mengkajinya disebut dengan aktor transnasional yang kemudian disebut dengan kelompok epistemik. Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya Dasar-dasar Hubungan Internasional disebutkan komunitas epistemik itu sendiri adalah jaringan komunitas-komunitas yang berbasis pengetahuan (knowledge-based communities) dengan sebuah klaim otoratif terutama untuk penguasaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan di dalam ranah keahlian mereka. Anggota-anggota komunitas itu saling membagi pengetahuan tentang sebab-akibat dari suatu fenomena sosial atau fisik dalam suatu area di mana mereka mempunyai reputasi dan kompetensi, dan seperangkat keyakinan normatif tentang tindakan-tindakan apa yang akan bermanfaat untuk kesejahteraan manusia dalam ranah tersebut, menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya.
Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 bahwa banyak dari kelompok kejahatan yang memiliki kapasitas yang besar dalam hal sumber daya keuangan, politik, dan bahkan kekuatan bersenjata, sehingga dapat memengaruhi kebijakan negara maupun keputusan-keputusan di level internasional.

Secara tidak sadar segala fenomena yang terjadi di dunia ini ada yang memperhatikan pergerakan dan perkembangannya sehingga dikaji oleh banyak ilmuwan yang berbasis ilmu pengetahuan sosial. Kelompok yang mengkajinya disebut dengan aktor transnasional yang kemudian disebut dengan kelompok epistemik. Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya Dasar-dasar Hubungan Internasional disebutkan komunitas epistemik itu sendiri adalah jaringan komunitas-komunitas yang berbasis pengetahuan (knowledge-based communities) dengan sebuah klaim otoratif terutama untuk penguasaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan di dalam ranah keahlian mereka. Anggota-anggota komunitas itu saling membagi pengetahuan tentang sebab-akibat dari suatu fenomena sosial atau fisik dalam suatu area di mana mereka mempunyai reputasi dan kompetensi, dan seperangkat keyakinan normatif tentang tindakan-tindakan apa yang akan bermanfaat untuk kesejahteraan manusia dalam ranah tersebut, menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya.