Mungkin masih banyak diantara kita
belum paham tentang arti Hubungan Internasional yang
sebenarnya dengan definisi yang pasti. Mengingat ilmu sosial merupaka ilmu yang
selalu mengalami perubahan sehingga setiap individu memiliki cara pandang
tersendiri serta sulit untuk didefinisikan secara khusus.
Sebagaimana dikatakan Chris
Brown dan Kristen Ainley, HI adalah studi tentang hubungan negara-negara (relations
satates). Dalam arti sempit, hubungan internasional dapat pula dimaknai sebagai
aksi dan reaksi di antara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh para elite
yang berkuasa di negara-negara tersebut (international relations are action and
reactions among sovereign states as represented by their governing elites).
Tokoh berpengaruh
yang mendifinisikan hubungan internasionalpun tidak hanya dua tokoh yang telah
disebutkan diatas beserta dengan pendapatnya, tokoh lainnyapun ikut
mendefinisikan seperti Hans Morgenthau.
Menurut Hans Morgenthau
hubungan internasional adalah, international relations is a struggle for power
among nations (hubungan internasional merupakan perjuangan untuk kekuasaan di
antara bangsa-bangsa). Setelah beberapa tokoh mengemukakan pendapatnya mengenai
hubungan internasional, dua tokoh lainnyapun juga menambahkan definisi hubungan
internasional seperti Robert H. Jackson dan Georg Sorensen.
Menurut Robert H. Jackson dan Georg Sorensen studi HI merupakan studi tentang
hubungan dan interaksi antarnegara, termasuk aktivitas-aktivitas dan
kebijakan-kebijakan pemerintah nasional, organisasi-organisasi internasional
(IGO), organisasi-organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan-perusahaan
multinasional (MNC).
Menurut pernyataan
Robert H. Jackson dan Georg Sorensen tersebut mereka menegaskan bahwa hubungan
internasional tidak hanya ilmu yang berhubungan antara satu negara dengan
negara lainnya.
Hubungan internasional
adalah ilmu yang mempelajari negara dengan negara lainnya beserta aktor-aktor hubungan
internasional lainnya seperti organisasi antar-pemerintah (IGO), organisasi
non-pemerintah (NGO) serta perusahaan-perusahaan Multinational (MNC).
Tidak hanya aktor-aktor
yang telah disebutkan sebelumnya yang berperan, dalam hubungan internasional
terdapat aktor-aktor lainnya yaitu adalah industrialis, pemodal besar, raja,
media, aktivis selebriti, tokoh agama, olahragawan terkenal, tetapi bisa juga
tokoh kriminal (mafia). Yang demikian disebut juga dengan the super-empowered
individual.
Aktor-aktor individu dapat
mempengaruhi hubungan internasionalpun dengan caranya masing-masing diantaranya
adalah dengan menggunakan uang, otoritas moral, keahlian dan lain
sebagainya.[5] Berbagai macam cara dilakukan oleh aktor-aktor individu agar
dapat berpengaruh di dalam suatu negara sesuai dengan latar belakangnya
masing-masing.
Masyarakat dunia juga
harus mengetahui bahwa aktor negara tidak hanya terbagi menjadi beberapa bagian
sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Aktor lainnya adalah adanya kelompok
kejahatan (criminal groups). Beberapa contoh criminal groups atau kelompok
kejahatan internasional adalah Yakuza di Jepang, Triad di China, Mafia di
Italia, atau kartel-kartel narkoba di Amerika Latin (contohnya kartel Sinaloa
di Meksiko dan kartel Cali di Kolombia).[6] Aktor kejahatan internasional
seperti ini sangat membahayakan masyarakat sipil dan bahkan dapat merubah
kebijakan suatu negara jika negara tersebut sudah dinyatakan sebagai negara
gagal failed state sebagai contoh adalah negara Afghanistan. Terjadi demikian
karena lemahnya benteng pertahanan suatu negara sehingga negara kecolongan akan
otoritasnya dan sangat mudah untuk dimasuki tangan-tangan tak bertanggungjawab
seperti teroris di Afghanistan. Meskipun faktor utama terjadinya negara gagal
bukan hanya karena teroris namun ini merupakan salah satu upaya negara agar
tidak mudah dimasuki atau bahkan dikendalikan oleh kelompok kejahatan (criminal
groups) seperti teroris.
Menurut Umar Suryadi
Bakry, 2017 bahwa banyak dari kelompok kejahatan yang memiliki kapasitas yang
besar dalam hal sumber daya keuangan, politik, dan bahkan kekuatan bersenjata,
sehingga dapat memengaruhi kebijakan negara maupun keputusan-keputusan di level
internasional.
Secara tidak sadar
segala fenomena yang terjadi di dunia ini ada yang memperhatikan pergerakan dan
perkembangannya sehingga dikaji oleh banyak ilmuwan yang berbasis ilmu
pengetahuan sosial. Kelompok yang mengkajinya disebut dengan aktor
transnasional yang kemudian disebut dengan kelompok epistemik. Menurut Umar
Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya Dasar-dasar Hubungan Internasional
disebutkan komunitas epistemik itu sendiri adalah jaringan komunitas-komunitas
yang berbasis pengetahuan (knowledge-based communities) dengan sebuah klaim
otoratif terutama untuk penguasaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan di
dalam ranah keahlian mereka. Anggota-anggota komunitas itu saling membagi
pengetahuan tentang sebab-akibat dari suatu fenomena sosial atau fisik dalam
suatu area di mana mereka mempunyai reputasi dan kompetensi, dan seperangkat
keyakinan normatif tentang tindakan-tindakan apa yang akan bermanfaat untuk
kesejahteraan manusia dalam ranah tersebut, menurut Umar Suryadi Bakry, 2017
dalam karyanya.
Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 bahwa
banyak dari kelompok kejahatan yang memiliki kapasitas yang besar dalam hal
sumber daya keuangan, politik, dan bahkan kekuatan bersenjata, sehingga dapat memengaruhi
kebijakan negara maupun keputusan-keputusan di level internasional.
Secara tidak sadar segala fenomena yang terjadi di
dunia ini ada yang memperhatikan pergerakan dan perkembangannya sehingga dikaji
oleh banyak ilmuwan yang berbasis ilmu pengetahuan sosial. Kelompok yang
mengkajinya disebut dengan aktor transnasional yang kemudian disebut dengan kelompok
epistemik. Menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya Dasar-dasar Hubungan Internasional disebutkan
komunitas epistemik itu sendiri adalah jaringan komunitas-komunitas yang
berbasis pengetahuan (knowledge-based communities) dengan sebuah klaim otoratif
terutama untuk penguasaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan di dalam
ranah keahlian mereka. Anggota-anggota komunitas itu saling membagi pengetahuan
tentang sebab-akibat dari suatu fenomena sosial atau fisik dalam suatu area di
mana mereka mempunyai reputasi dan kompetensi, dan seperangkat keyakinan
normatif tentang tindakan-tindakan apa yang akan bermanfaat untuk kesejahteraan
manusia dalam ranah tersebut, menurut Umar Suryadi Bakry, 2017 dalam karyanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar